
oleh Erick Purna Irawan
Suka tidak suka, kehidupan tinju profesional di Indonesia sangat jauh dari ideal. Mulai dari masalah bayaran, pola pelatihan hingga minimnya pertarungan . Kendati demikian, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah persoalan medis bagi petinju. Masalah ini sejak awal merupakan titik bidik yang dijadikan pekerjaan rumah oleh Badan Pengembangan dan Pengawasan Olahraga Profesional Indonesia (BPPOPI).
Bahkan lembaga ini tidak main-main dengan mengeluarkan aturan main yang wajib dipatuhi pelaku tinju professional. Semua ini termaktub dalam keputusan Ketua Umum BPPOPI No 12/BPP-OPI/2005 tanggal 11 November 2005 tentang ketentuan Dasar Medis Tinju Profesional Indonesia,
Dalam Bab I Ketentuan Umum ditegaskan semua pihak yang terlibat dalam tinju profesional mulai sang atlet, pelatih, wasit, dokter hingga promotor, merupakan pihak yang harus memiliki lisensi.
Lisensi menjadi penting karena itu merupakan bukti keabsahan bagi pihak yang memegangnya. Lisensi itu bias diibaratkan sebagai akte kelahiran bagi seorang anak. Karena disitu akan ada implikasi hukumnya.
Kemudian dalam Bab II tentang Ketentuan Dasar Medis. Bagi petinju dia wajib menjalani pemeriksaan kesehatan yang sangat lengkap. Sebut saja mulai dari pemeriksaan mata, syaraf, darah, roentgen, hingga CT scan.
Sejujurnya, ketentuan yang termaktub dalam Bab II ini amat sulit dipenuhi petinju. Faktor biaya merupakan penyebab utama. Sudah menjadi rahasia umum kalau pemeriksaan hanya dilakukan sekadarnya saja agar bisa disebut layak tanding. Asalkan dia tidak KO dalam satu dua bulan terakhir dan tidak terkena pukulan beruntun di kepala dalam pertarungan terakhir, biasanya, akan dinyatakan laik.
Hanya petinju yang datang dari sasana-sasana bonafid saja yang mampu memfasilitasi atlet-atletnya memeriksakan kondisi kesehatannya dengan baik. Namun patut diperhatikan ialah Pasal 7. Tegas disebutkan ada sejumlah petinju beresiko tinggi untuk cedera. Hal itu bila ia berusia diatas 35 tahun, memiliki frekuensi pertandingan yang tinggi dan reputasi buruk.
Bereputasi buruk disini maksudnya ialah sang petinju tiga kali mengalami kekalahan berturut-turut. Kemudian kalah KO/TKO dua kali dan yang menderita kekalahan enam kali. Petinju juga ada yang dilarang untuk bertanding , namun larangan itu lebih terkait dengan masalah kesehatan. Ibaratnya, dari ujung kepala sampai ujung kaki, seorang petinju harus dalam kondisi yang fit. Termasuk malasah kejiwaan.
Semua itu barulah sebagian aturan main yang harus ditaati. Tujuannya hanya satu, menjaga keselamatan petinju dari ancaman kamatian, apalagi setidaknya sudah 24 petinju yang meninggal sepanjang sejarah tinju professional tanah air.
Sepanjang aturan ini hanya dibaca dan diseminarkan tanpa implementasi total, selama itu pula berbagai kajadian tragis bakal mengancam. Semoga kematian petinju Sasana Amphibi Surabaya yaitu Anis Dwi setelah menjalani laga pertandingan tinju profesional di indosiar, 15 Maret 2007 menjadi yang terakhir.
Daftar Petinju yang tewas :
JIMI KOKO (1948)
ROCKY WANG (1950)
ROBBY PAV (1959)
SARONO (1961)
ACENG JIM (1978)
NASIR KITU (1979)
DOMO HUTABARAT (1984)
AGUS SOUISA (1987)
WAHAB BAHARI (1987)
SURYANTO (1989)
BONGGUK KENDY (1990)
YANCE SAMANGUN (1993)
AKBAR MAULANA (1995))
BAYU YOUNG IRAY (2000)
DIPO SALOKO (2000)
JOHN NAMTILU (2000)
M.ALFARIDZI (2000)
DONNY MARAMIS (2001)
JOHANES BONES FRANSISCUS (2003)
ANTONIUS MOSES (2004)
JACK RYAN (2004)
HENDRIK BIRA (2005)
FADLY KASIM (2006)
ANIS DWI MULYA (2007)
Sumber BPP-OPI, Bapak Paimo
Erick Purna Irawan adalah Penata Tanding asal Jakarta
Catatan:
Data yang dimiliki Boxing Indonesia, petinju Indonesia yang tewas setelah bertanding mencapai angka 27 petinju. Pranala Luar:
* Tinju Indonesia
* Daftar Petinju Tewas di Wikipedia
Foto: Muhammad Alfaridzi (dok. keluarga)
No comments:
Post a Comment